Penerbitan KK karena Rusak atau Hilang. Selain penerbitan Kartu Keluarga yang baru disebabkan penambahan dan pengurangan anggota keluarga, dapat pula karena Kartu Keluarga yang hilang atau rusak. Dokumen yang harus dipenuhi adalah: Pengantar atau Surat Keterangan Hilang dari Kelurahan; Mengisi Formulir Permohonan KK (f1-03) KK yang Rusak
1. Mengisi ‎formulir pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak. 2. Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan. 3. Membawa kartu keluarga yang rusak. 4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga. • Cara Perbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah, Siapkan Syarat Perbaikan Data di Kartu Keluarga
Kesimpulan: Mengurus KK baru mungkin membutuhkan sedikit waktu dan usaha, tetapi dengan panduan langkah demi langkah di atas, proses ini akan menjadi lebih mudah. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, melengkapi salinan dokumen, dan melanjutkan ke kantor pemerintah setempat untuk pengajuan dan Syarat Membuat KK Baru. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan) Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki) Cara Membuat KK Baru Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini: Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru disana.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara Bikin NPWP Secara Offline. Selain secara online, kamu juga bisa bikin NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau mengirim formulir lewat kantor pos. Berikut caranya: 1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Cara pertama adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal kamu.
Baru setelah itu, Anda bisa datang ke kelurahan untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK. Bawalah dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk membuat KK ke kelurahan; Waktu pelayanan 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas secara lengkap oleh kelurahan; Tarif – Gratis; Cara membuat kartu keluarga baru zpBBrx.
  • vvsz292q2j.pages.dev/296
  • vvsz292q2j.pages.dev/14
  • vvsz292q2j.pages.dev/383
  • vvsz292q2j.pages.dev/127
  • vvsz292q2j.pages.dev/97
  • vvsz292q2j.pages.dev/76
  • vvsz292q2j.pages.dev/386
  • vvsz292q2j.pages.dev/153
  • cara mengisi formulir pembuatan kk baru