DasarHukum Tarif PPN 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Pada tanggal 1 April 2022, Pemerintah bersama dengan DewanCaramenghitung PPh 23 dibagi menjadi dua, tergantung dari jenis tarif PPh 23 itu sendiri. Adapun caranya adalah berikut ini. 1. Cara Menghitung tarif PPh 23 Sebesar 15%. Jika X menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan yaitu sebesar: 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000.
Pertambangandan penggalian sumber alam. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.